- Pemkab Solok resmi menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari mulai 22 September 2026.
- Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat penyelamatan warga dan penanganan dampak banjir bandang di wilayah Solok.
- Pemerintah daerah memprioritaskan keselamatan masyarakat serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh warga yang terdampak bencana.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari mulai 22 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah banjir bandang menerjang sejumlah wilayah Kabupaten Solok dan berdampak terhadap permukiman warga serta fasilitas pemerintahan.
Penetapan status diputuskan dalam rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Kabupaten Solok.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan, keputusan tersebut untuk mempercepat upaya penyelamatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, serta penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah Kabupaten Solok.
"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran diminta untuk terus bekerja cepat, terpadu dan responsif dalam menangani dampak bencana serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan bantuan yang dibutuhkan," katanya, melansir Antara, Rabu (23/9/2026).
Selama masa tanggap darurat, pemerintah daerah bersama forkopimda dan unsur terkait akan melakukan pemantauan kondisi di lapangan.
"Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam penanganan bencana," ujarnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan serta mengikuti arahan petugas yang berada di lapangan.