- 22 paket kecil berisi sabu.
- Satu set alat hisap sabu atau bong.
- Kaca pyrex.
- Korek api dengan jarum terpasang.
- Plastik bening, sendok takaran dari sedotan.
- Satu unit mobil angkot warna merah.
Pasal yang Dilanggar
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mencakup pidana berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kompol Sosmedya menegaskan komitmen Polsek Lubuk Kilangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Baca Juga:Gubrak! Satpol PP Bongkar Lapak PKL Bandel di Jalan Adinegoro Padang
"Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
Kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat diharapkan dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Gelombang Pasang Hantam Padang, 3 Rumah Rusak Berat