SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum dan narkotika di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (5/12/2024) pagi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode September hingga Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah dirampas sesuai putusan pengadilan.
Rincian Perkara Narkotika
Baca Juga:Gerebek Rumah di Padang, Polisi Ringkus 3 Sopir Angkot dan Sita 22 Paket Sabu
Dari 36 perkara tersebut, 15 di antaranya adalah kasus narkotika dengan rincian:
Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan blender, sedangkan ganja dibakar hingga habis.
“Perkara ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas M. Yusuf Putra.
Ragam Perkara Lain yang Dimusnahkan
Selain narkotika, Kejari Pasaman Barat juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, yakni:
Baca Juga:Sah! Yulianto-Ihpan Pimpin Pasaman Barat, Raup 59.551 Suara
- Pencurian: 9 perkara
- Penganiayaan: 6 perkara
- Perdagangan orang: 1 perkara
- Penggelapan: 1 perkara
- Lingkungan hidup: 1 perkara
- Perjudian: 2 perkara
- Pembunuhan: 1 perkara
Peran Kolaboratif dalam Penanganan Kasus Narkotika
- 1
- 2