Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba

Jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap pemilik ganja seberat 11,7 kilogram yang ditemukan pada 22 September 2023 lalu lewat perusahaan ekspedisi.

Riki Chandra
Kamis, 21 November 2024 | 20:37 WIB
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
Kapolres Pariaman Sumbar AKBP Andreanaldo Ademi (dua kanan) mengangkat barang bukti ganja saat jumpa pers. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap pemilik ganja seberat 11,7 kilogram yang ditemukan pada 22 September 2023 lalu lewat perusahaan ekspedisi.

Kasus yang sempat terpendam ini kembali ditelusuri hingga akhirnya diketahui bahwa barang haram itu milik pria berinisial YR (32), terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung tahun lalu, namun saya meminta anggota untuk menindaklanjuti lagi," kata Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan informasi, YR yang tengah menjalani hukuman delapan tahun penjara, diduga terlibat dalam upaya pengiriman ganja ke tiga daerah berbeda, yakni Jakarta, Bali, dan Banten melalui jasa ekspedisi.

Saat pihak ekspedisi menemukan kejanggalan dalam pengiriman barang yang dikirimkan dengan agen berbeda namun menggunakan pengirim yang sama, mereka melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas kemudian berhasil melacak barang bukti berupa ganja seberat 11,7 kilogram yang terbagi dalam tiga paket berbeda. Tersangka YR memanfaatkan seorang siswa berinisial R untuk mengirimkan barang tersebut dengan dalih meminta R mengirimkan baju.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa R, yang awalnya melarikan diri ke Pekanbaru, Riau karena ketakutan, akhirnya kembali ke Pariaman dan memberikan keterangan penting. Kemudian, R mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dikirimkan mengandung narkotika.

Kapolres Andreanaldo menjelaskan bahwa YR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman untuk YR cukup berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, pihak kepolisian juga mencatatkan bahwa ini bukanlah kali pertama pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi terungkap di wilayah Pariaman.

Pada 2022, Polres Pariaman juga berhasil mengungkap pengiriman narkotika dengan berat barang bukti mencapai tiga kilogram. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki pemasok narkotika yang berkomunikasi dengan YR menggunakan nama samaran. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini