SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), sedang menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2024.
Kasus ini melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon melalui unggahan di media sosial.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar mengatakan, laporan terkait kasus tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti.
"Ada satu perkara pelanggaran netralitas ASN. Kami sudah memeriksa pelapor dan saksi, serta melanjutkan berkas kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut," ujarnya, Selasa (18/11/2024).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai unggahan foto ASN tersebut yang memperlihatkan gestur jari tertentu, yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
"Kami melakukan klarifikasi dan memanggil para pihak terkait. Setelah diperiksa, perkara ini kami teruskan ke BKN," katanya.
Wanhar menekankan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam politik praktis. Pelanggaran seperti ini termasuk dalam kategori keberpihakan terhadap calon kepala daerah, baik dalam bentuk gestur, kegiatan kampanye, maupun sosialisasi.
"Pelanggaran netralitas ASN sering ditemukan melalui pengawasan langsung, laporan masyarakat, patroli media sosial, atau pemberitaan media," tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran sering terjadi dalam bentuk penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas atau rumah dinas untuk kegiatan politik.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Pasaman Barat telah mengirimkan surat edaran kepada Pemkab Pasaman Barat, mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang," tutup Wanhar. (antara)