SuaraSumbar.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Usman (74), warga Jorong Pamujan Tapi Aia, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, ditangkap polisi atas dugaan memperkosa seorang perempuan dengan keterbelakangan mental berinisial J (40). Pelaku dan korban diketahui bertetangga.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adik korban, RS, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
RS menerima informasi dari sepupunya, YF, bahwa kakaknya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
“Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah rumah di kawasan setempat pada Minggu (8/12/2024). Warga setempat memergoki perbuatan tersebut dan melaporkannya,” ungkap Nanang, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga:Maling HP di Solok Ternyata Ketua Geng Tawuran, Bikin Resah Warga
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku ditangkap pada Senin (9/12) dengan bantuan masyarakat setempat.
“Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti berupa pakaian korban, termasuk celana dalam, yang diduga terkait dengan kejadian tersebut,” jelas Nanang.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, Usman masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Baca Juga:Hanya 58 Persen, Partisipasi Pilkada Solok Turun Drastis, Ada Apa?
Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan memberikan rasa keadilan kepada korban serta keluarganya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Solok dan menjadi perhatian khusus pihak kepolisian untuk segera diselesaikan secara hukum.
Kontributor : Rizky Islam