-
Penyalahgunaan tramadol picu gelisah, tremor, dan risiko ketergantungan berbahaya kesehatan.
-
Pakar UI ingatkan tramadol obat keras wajib resep dokter.
-
BPOM selidiki penjualan tramadol bebas setelah video viral warga.
SuaraSumbar.id - Penggunaan tramadol tanpa pengawasan dokter kembali menjadi sorotan setelah pakar kesehatan mengingatkan dampak serius yang dapat muncul akibat penyalahgunaan tramadol.
Obat pereda nyeri yang tergolong obat keras ini diketahui bisa memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari rasa gelisah, sulit tidur hingga tremor bila digunakan tidak sesuai aturan medis.
Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG menjelaskan bahwa tramadol merupakan obat yang biasa diresepkan dokter untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang.
Dalam praktik medis, obat ini kerap dikombinasikan dengan parasetamol untuk meningkatkan efektivitas pengobatan. Namun, Ari menegaskan bahwa penyalahgunaan tramadol dapat memicu risiko ketergantungan obat yang berbahaya bagi kesehatan. Karena itu, obat tersebut tidak boleh digunakan sembarangan tanpa resep dokter.
"Tramadol termasuk obat keras karena sering disalahgunakan dan dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan. Jika sudah adiksi pasien akan meminta obat ini terus dan akan timbul sulit tidur, gelisah, nyeri otot hingga tremor,” kata Ari, Rabu (11/3/2026).
Menurut Ari, sebagian orang menyalahgunakan tramadol karena efek tertentu yang dirasakan setelah mengonsumsinya. Beberapa pengguna mengaku merasa lebih segar, lebih berenergi, bahkan mengalami peningkatan suasana hati serta rasa percaya diri.
Efek tersebut muncul karena obat ini mampu mengurangi rasa nyeri atau ketidaknyamanan pada tubuh. Kondisi inilah yang membuat sebagian orang mengonsumsi tramadol bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan untuk memperoleh sensasi tertentu.
Jika penggunaan berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan dokter, risiko ketergantungan obat dapat meningkat. Ketika seseorang sudah mengalami adiksi, mereka cenderung terus mencari obat tersebut dan dapat mengalami berbagai gejala ketika berhenti mengonsumsinya.
"Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi, tidak boleh dijual bebas," kata Ari menegaskan.
Sementara itu, BPOM menyatakan tengah menyelidiki dugaan penjualan tramadol secara bebas di masyarakat. Otoritas pengawas obat dan makanan tersebut memastikan akan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan distribusi obat keras.
Penyelidikan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video viral di media sosial. Video itu memperlihatkan sejumlah toko di Jakarta Timur dilempari petasan oleh warga karena diduga melakukan penjualan tramadol secara bebas.
Kasus ini kembali memicu kekhawatiran mengenai maraknya penyalahgunaan tramadol di masyarakat. Pakar kesehatan mengingatkan bahwa penggunaan tramadol harus selalu berada di bawah pengawasan tenaga medis guna mencegah risiko kesehatan yang lebih serius. (Antara)