10 WNA Dideportasi dari Sumbar, Ini Penyebabnya

Sejak Januari hingga Agustus 2022, Imigrasi Kemenkumham Sumbar mendeportasi sebanyak 10 orang Warga negara Asing (WNA) dari wilayah Sumbar.

Riki Chandra
Rabu, 07 September 2022 | 11:32 WIB
10 WNA Dideportasi dari Sumbar, Ini Penyebabnya
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sejak Januari hingga Agustus 2022, Imigrasi Kemenkumham Sumbar mendeportasi sebanyak 10 orang Warga negara Asing (WNA) dari wilayah Sumbar. Para WNA itu melanggar aturan Keimigrasian.

"Kami telah menindak sepuluh WNA yang melanggar aturan yaitu izin tinggalnya telah habis, mereka semua dideportasi ke negara asal," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono, Rabu (7/9/2022).

Tujuh orang WNA itu berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Padang, dan tiga lainnya di wilayah Kanim Agam.

Para WNA yang dideportasi itu beberapa di antaranya diketahui berasal dari Malaysia, Bangladesh, dan Singapura.

Baca Juga:75 Narapidana di Sumbar Bebas di Hari Kemerdekaan RI

Andika menegaskan pihaknya akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia khususnya Sumbar.

"Kami terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.

Jangan sampai, lanjutnya, WNA yang masuk ke Indonesia melanggar aturan keimigrasian seperti menyalahi izin tinggal atau pelanggaran hukum seperti penyelundupan narkoba, terorisme, buronan, dan lainnya yang bisa merugikan negara.

"Oleh karena itu fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA, khususnya yang masuk ke wilayah Sumbar," jelasnya.

Ia mengatakan dalam rangka pengawasan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak hotel, penginapan, atau sejenisnya yang menampung WNA agar selalu melaporkan keberadaan WNA secara berkala.

Baca Juga:Pentas Seni Budaya Minangkabau, Cara Kemenkumham Sumbar Ikut Menjaga Eksistensi Kearifan Lokal

Pengelola dapat melaporkan keberadaan WNA tersebut secara digital melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), sehingga aktivitas dan keberadaan orang asing bisa terpantau.

Pihak Kemenkumham Sumbar juga melaksanakan pengawasan lewat Tim Pengawasan Orang Asing provinsi, yang merupakan gabungan petugas dari berbagai instansi dan lembaga. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak