SuaraSumbar.id - Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kemenkumham Sumbar mengggeladah kamar hunian narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang dan Rutan di Padang, Kamis (21/4/2022) malam.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan barang terlarang. Mulai dari handphone, kartu remi, korek api, benda tajam seperti gunting dan pisau dan lainnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, penggeledahan kamar hunian dilakukan dalam rangka deteksi dini serta upaya pencegahan pelanggaran keamanan dan ketertiban
"Razia ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 11 April 2022 Nomor: PAS-5-UM.01.01-50 tentang Bersih-Bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan," katanya, Kamis (21/4/2022) malam.
Baca Juga:Jadwal Imsak Kota Padang dan Salat Subuh Hari Ini, Jumat 22 April 2022
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi tak memungkiri masih masih ditemukan barang terlarang. Kedepannya, pihaknya tentu akan meningkatkan pengawasan.
"Ini menjadi PR bagi kita. Kedepannya akan ditingkatkan disegi pengawasan," ucapnya.
Disisi lain, Dandim 0312 Padang, Letkol lnfantri Jadi turut menyampaikan pengarahan kepada tim sebelum melaksanakan razia agar dilakukan dengan cara humanis.
"Kegiatan malam ini termasuk bagian dari pembinaan WBP, untuk memastikan keamanan dan ketertiban dan dilaksanakan penggeledahan dengan humanis dan menjunjung kesopanan," katanya.
Dalam razia, pihak Kemenkumham menggandeng Kodim 0312 Kota Padang, Polresta Padang, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
Kontributor : B Rahmat