SuaraSumbar.id - Oknum perwira menengah Polda Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BA (47) ternyata ditangkap dalam keadaan sakau. Dia bersama seorang rekannya diciduk saat pesta sabu di kamar sebuah hotel di Kota Padang, Kamis (21/4/2022) dinihari.
Hal itu dinyatakan Kapolresta Padang Kombes Imran Amir saat memaparkan kronologi penangkapan tersebut.
"Saat ditangkap, BA bersama satu rekannya sedang kondisi sakau usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, BA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi dan pesta sabu di sebuah rumah di di Jalan Purus 1, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang.
Baca Juga:Seorang Perwira Polisi Ditangkap Lagi Beginian di Hotel
Setelah diselidiki, kata Imran, tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung bergerak ke lokasi. Ternyata benar di sana ada tiga orang, namun satu diantaranya kabur dan saat ini masih buron.
"Ketika digrebek, Kompol BA ini kabur dan mendatangi Mapolresta Padang karena ingin mengambil handphone miliknya yang telah disita petugas," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Kompol BA, barang bukti sebanyak 11 paket kecil beserta barang bukti lainnya berada dalam kamar hotel tersebut.
"Saat ini kita masih menindaklanjuti kasus ini. Termasuk asal barang haram ini darimana. Kita belum bisa memintai keterangan Kompol BA karena masih dalam keadaan sakau," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) tantangan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Kamis 21 April 2022
Sementara itu, personel Polri yang terlibat pidana narkotika, selain peradilan juga dilakukan tindakan sanksi disiplin berapa sidang kode etik paling berat pemutusan secara dinas.
Kontributor : B Rahmat