SuaraSumbar.id - Delapan dari puluhan perempuan yang diciduk Satpol PP Padang di sebuah penginapan di kawasan Pondok, Kota Padang, Sumatera Barat, ternyata berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Alhasil, untuk pembinaan lebih lanjut, delapan perempuan tersebut dikirim ke tempat rehabilitasi Panti Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok, Selasa (19/4/2022).
Para wanita yang berprofesi sebagai PSK itu berinisial JF (18), asal Kayu Tanam, NI (25), asal Pasaman Barat, AR (17) warga Ulu Gadut, AU (18) asal Padang Pariaman, SW ( 23) Taratak Paneh, Padang, SS (20) asal Muara Jambi, NP (24) asal Kerinci, dan BK (18) warga Tunggul Hitam, Padang.
"Terpaksa dikirim ke Andam Dewi untuk pembinaan lebih lanjut," kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Terbukti Korupsi, Dua ASN Pemkab Mentawai Dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang
Menurut Mursalim, perempuan tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks.
"15 orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan sesuai aturan sebelum diperbolehkan pulang," katanya.