- BPOM imbau masyarakat lakukan cek klik sebelum membeli.
- Pastikan kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa produk.
- BPOM tegas tarik skincare ilegal dan berbahaya.
SuaraSumbar.id - Di tengah maraknya peredaran skincare aman, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur klaim instan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya langkah sederhana demi memastikan skincare aman sebelum digunakan.
Menurut Taruna, kunci mendapatkan skincare aman adalah melakukan langkah “cek, klik”. Cara ini dinilai efektif untuk memastikan legalitas serta keamanan produk yang beredar di pasaran.
Berikut langkah memastikan skincare aman sesuai anjuran BPOM:
1. Cek Kemasan
Pastikan kemasan tidak rusak, bocor, atau segelnya terbuka. Kemasan yang tidak layak dapat memengaruhi kualitas isi produk dan meningkatkan risiko kontaminasi.
2. Cek Label Produk
Perhatikan informasi pada label seperti daftar bahan (ingredients), nama dan alamat produsen atau distributor, cara penggunaan, serta peringatan. Klaim berlebihan seperti hasil instan atau permanen patut diwaspadai karena bisa menjadi tanda overclaim.
3. Cek Izin Edar BPOM
Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi. Untuk kosmetik Asia termasuk lokal, nomor umumnya diawali kode “NA”. Nomor tersebut dapat dicek melalui situs resmi BPOM guna memastikan produk terdaftar secara legal.
4. Cek Masa Kedaluwarsa
Produk yang melewati masa berlaku berisiko mengalami perubahan tekstur, warna, hingga efektivitas yang dapat memicu iritasi atau masalah kulit.
Selain edukasi kepada masyarakat, BPOM juga memperketat pengawasan melalui dua tahap, yakni premarket dan postmarket. Pada tahap premarket, setiap produk wajib didaftarkan dan memenuhi standar keamanan sebelum memperoleh izin edar.
Setelah beredar, pengawasan dilakukan melalui inspeksi, pengambilan sampel, dan pengujian berkala.
BPOM juga menegaskan tidak akan ragu menindak produk tanpa izin edar atau yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Dengan menerapkan langkah “cek, klik”, masyarakat dapat memastikan penggunaan skincare aman dan terhindar dari risiko produk ilegal maupun berbahaya.