4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!

Di tengah maraknya peredaran skincare aman, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur klaim instan.

Riki Chandra
Rabu, 25 Februari 2026 | 18:15 WIB
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
Ilustrasi skincare (Freepik)
Baca 10 detik
  • BPOM imbau masyarakat lakukan cek klik sebelum membeli.
  • Pastikan kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa produk.
  • BPOM tegas tarik skincare ilegal dan berbahaya.

SuaraSumbar.id - Di tengah maraknya peredaran skincare aman, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur klaim instan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya langkah sederhana demi memastikan skincare aman sebelum digunakan.

Menurut Taruna, kunci mendapatkan skincare aman adalah melakukan langkah “cek, klik”. Cara ini dinilai efektif untuk memastikan legalitas serta keamanan produk yang beredar di pasaran.

Berikut langkah memastikan skincare aman sesuai anjuran BPOM:

1. Cek Kemasan

Pastikan kemasan tidak rusak, bocor, atau segelnya terbuka. Kemasan yang tidak layak dapat memengaruhi kualitas isi produk dan meningkatkan risiko kontaminasi.

2. Cek Label Produk

Perhatikan informasi pada label seperti daftar bahan (ingredients), nama dan alamat produsen atau distributor, cara penggunaan, serta peringatan. Klaim berlebihan seperti hasil instan atau permanen patut diwaspadai karena bisa menjadi tanda overclaim.

3. Cek Izin Edar BPOM

Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi. Untuk kosmetik Asia termasuk lokal, nomor umumnya diawali kode “NA”. Nomor tersebut dapat dicek melalui situs resmi BPOM guna memastikan produk terdaftar secara legal.

4. Cek Masa Kedaluwarsa

Produk yang melewati masa berlaku berisiko mengalami perubahan tekstur, warna, hingga efektivitas yang dapat memicu iritasi atau masalah kulit.

Selain edukasi kepada masyarakat, BPOM juga memperketat pengawasan melalui dua tahap, yakni premarket dan postmarket. Pada tahap premarket, setiap produk wajib didaftarkan dan memenuhi standar keamanan sebelum memperoleh izin edar.

Setelah beredar, pengawasan dilakukan melalui inspeksi, pengambilan sampel, dan pengujian berkala.

BPOM juga menegaskan tidak akan ragu menindak produk tanpa izin edar atau yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak