- Pelaku berinisial TS merampas sepeda motor korban menggunakan gunting di kawasan Pantai Purus, Padang, pada 26 Mei 2026.
- Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku TS tanpa perlawanan setelah menerima laporan dari korban.
- Pelaku dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara akibat tindak pidana pencurian tersebut.
SuaraSumbar.id - Aksi kriminal terjadi di kawasan wisata Pantai Purus, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Seorang pria berinisial TS (28) merampas sepeda motor dengan mengancam korbannya menggunakan gunting.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mendatangi korban yang berada di lokasi pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pelaku lalu mengancam korban dengan gunting yang sudah dimodifikasi, dan sempat memukul kepala korban.
"Setelah itu TS langsung merampas sepeda motor matik yang dikendarai oleh korban, dan membawanya pergi dari lokasi," katanya, melansir Antara, Kamis, 28 Mei 2026.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Padang.
Laporan itu lalu ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya diperoleh bukti permulaan yang cukup dan langsung mengamankan pelaku TS tanpa perlawanan," kata , melansir Antara, Kamis, 28 Mei 2026.
Perbuatan pelaku dijerat Polisi dengan pidana pasal 479 Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," katanya.