SuaraSumbar.id - Puluhan pasangan muda-mudi yang belum menikah ditangkap Satpol PP Padang karena kedapatan ngamar di bulan suci Ramadhan. Mereka digerebek di sebuah penginapan di Jalan Dobi, Kampuang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/4/2022) dini hari.
Penggrebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pasangan ilegal yang menginap di penginapan tersebut. Setidaknya, 23 orang muda-mudi teejaring dalam razia tersebut.
"Mereka berpasang-pasangan dalam kamar, umurnya rata-rata dibawah 24 tahun," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto.
Usai ditangkap, para muda-mudi itu digelandang ke Mako Satpol PP Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada pasangan tersebut.
Baca Juga:Pasangan Kakek-Nenek Diduga Mesum di Padang Digerebek Warga, Kakek Ngaku Mampir Numpang Buang Air
"Kita tunggu hasil PPNS. Yang jelas, kita panggil pihak keluarga dan lakukan pembinaan bersama," tuturnya.
"Pemilik penginapan kita beri surat panggilan. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan," katanya lagi.
Bambang menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Suci Ramadhan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakat di Kota Padang.
"Kita akan terus melakukan razia secara rutin selama bulan Ramadhan untuk mencegah dan memberantas perbuatan maksiat di Kota Padang," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Sepasang Remaja Tertangkap Mesum di Padang, Ngaku Hanya Ciuman di Siang Ramadhan