SuaraSumbar.id - Kejari Padang, Sumatera Barat memeriksa enam orang skasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya Sumbar.
Saksi yang diperiksa, yaitu satu dari pihak perencanaan pembangunan gedung dan lima dari kelompok kerja (Pokja).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Jumat (15/3/22).
"Saksi yang diperiksa merupakan pihak yang terkait dengan pembangunan gedung," katanya.
Baca Juga:Cara Baca Doa Buka Puasa, Dibaca Sesudah atau Sebelum Membatalkan?
Namun demikian, Therry tidak bisa menyampaikan detail hasil pemeriksaan keenam saksi tersebut.
"Hasilnya belum bisa disebutkan," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Pemprov Sumbar ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Proses penyelidikan telah dimulai pihaknya sejak 24 Februari 2022. Sedangkan proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022.
Pembangunan gedung Dinas BMCKTR Sumbar tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 31,073 miliar.
Baca Juga:Ini Saran Menhub untuk Pemudik Agar Tidak Terjebak Kemacetan saat Mudik Lebaran