Satpol PP Bubarkan Pengunjung Sejumlah Kafe di Padang, Ini Perkaranya

pelaku usaha dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin.

Suhardiman
Jum'at, 15 April 2022 | 14:11 WIB
Satpol PP Bubarkan Pengunjung Sejumlah Kafe di Padang, Ini Perkaranya
Satpol PP Bubarkan Pengunjung Sejumlah Kafe di Padang. [Ist]

SuaraSumbar.id - Petugas Satpol PP membubarkan para pengunjung sejumlah kafe di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (14/4/2022) malam.

Perkaranya karena kafe-kafe ini tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dengan masih melakukan kegiatan live music.

Demikian dikatakan Kabid SDA Syafnion, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Jumat (15/4/2022).

"Petugas mengntikan live musik dan membubarkan pengunjung," katanya.

Baca Juga:Berita Besar dari Allah SWT dalam Surah An Naba ayat 1-10

Karena telah melakukan pelanggaran, kata Syafnion, pelaku usaha dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin.

"Pemilik kafe telah melanggar SE Wali Kota Padang. Pada poin 3 disebutkan rumah makan, kafe dan billiar dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadhan," katanya.

Ia berharap kepada tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada.

"Kami berharap ke depan agar rumah makan, kafe hingga billiar yang berada di Kota Padang untuk mamatuhi SE demi menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," tukasnya.

Baca Juga:Lummo Semesta Star Networking Ajak Pebisnis Optimalkan Ekspansi Usaha Jangka Panjang di Bulan Ramadan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini