SuaraSumbar.id - Ribuan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Barat (Sumbar) mendapat keringanan hukum atau remisi di hari peringatan HUT ke-77 RI. Dari jumlah tersebut, 75 orang di antaranya langsung bebas.
Para napi ini mendapatkan remisi sesuai sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ya, jumlah warga binaan di Sumbar terima remisi 3.358 orang di momen peringatan HUT RI kali ini, sebanyak 75 orang langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, di Sumbar sendiri terdapat 14 Lapas dengan rincian, 11 Lapas Umum, 1 Lapas Perempuan, 1 Lapas Terbuka dan 1 Lapas Khusus Narkotika.
Kemudian, 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 8 Rutan, 2 Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan 1 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Lapas, LPKA dan Rutan di Sumbar memiliki daya tampung 3.394 orang dengan jumlah hunian berjumlah 6.225 orang. Artinya, kami mengalami over kapasitas sebanyak 83,41 persen," katanya," tuturnya.
Saat ini, kata Andika, tahanan di Sumbar berjumlah sebanyak 1.255 orang dengan rincian, tahanan dewasa laki-laki 1.174 orang, tahanan dewasa perempuan 73 orang, tahanan anak laki-laki 1 orang dan tahanan anak perempuan 7 orang.
"Kemudian narapidana berjumlah 4.970 orang dengan rincian, narapidana dewasa laki-laki 4.733 orang, perempuan 174 orang, anak laki-laki 60 orang dan perempuan 3 orang," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:HUT RI ke-77, Menpora: Kita Punya Semangat Persatuan yang Luar Biasa Kokoh