Kemenkumham Sumbar Kaji Urgensi RUU GAAR, Masyarakat Harus Tahu

Kemenkumham Sumbar menggelar Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR).

Riki Chandra
Rabu, 09 Maret 2022 | 19:15 WIB
Kemenkumham Sumbar Kaji Urgensi RUU GAAR, Masyarakat Harus Tahu
Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitas. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR), Rabu (9/3/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, tujuan kegiatan OPini ini adalah agar masyarakat mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden.

"Dalam bidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi di Indonesia melalui paparan para narasumber," katanya.

Menurut Andika, masukan dan saran terkait hal-hal strategis yang penting dalam isu pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitas dibutuhkan sebagai catatan bagi peneliti Balitbangkumham.

Baca Juga:158 WNA Bermukim di Sumbar, Mayoritas dari China dan India

"Ini sebagai awal diskusi publik untuk mengantarkan RUU GAAR sebelum ditetapkan menjadi undang-undang," tuturnya.

Di sisi lain, Guru besar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof Elwi Danil mengatakan, ia menggaris bawahi hasil kajian yang dilakukan tim peneliti Kemenkumham bahwa pmbentukan rancangan UU baru tersebut sangat relevan.

"Artinya, apabila kita kaitkan dengan alasan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, secara akademik ada tiga alasan yakni alasan filosofis, yuridis dan alasan praktis," katanya.

Ketiga alasan tersebut, kata Elwi, akan terpenuhi dalam pembentukan rancangan undang-undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitas tersebut.

"Sebenarnya kita sudah memiliki tiga UU Grasi, tetapi ada subtansi dalam UU itu yang harus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:Kemenkumham RI Dorong Pemprov Sumbar Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal

Elwi mencontohkan terkait persoalan adanya tudingan terhadap kemungkinan terjadinya perilaku diskriminatif dalam undang-undang tertentu. Kenapa hanya orang-orang yang dijatuhi hukuman dibawah 2 tahun yang boleh mengajukan Grasi.

"Padahal ada tindak pidana lain yang dijatuhi hukuman dibawah 2 tahun. Tetapi ini perlu dipertimbangkan," tuturnya.

Kemudian juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan pengajuan grasi tidak boleh dibatasi. Kalau pada UU hari ini dibatasi hanya satu tahun. Jadi satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, baru orang boleh mengajukan grasi.

"Padahal mekanisme untuk meminta pertimbangan MA dan segala macamnya butuh waktu. Oleh karena itu, MK harus memutus tidak ada rentang waktu untuk pengajuan grasi," ucapnya.

Diketahui, kegiatan OPini ini digelar secara hybrid dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar dan disaksikan 1.456 akun peserta secara daring dari aplikasi Zoom Meeting dan live streaming YouTube.

Peserta berasal dari kalangan akademisi serta mahasiswa Hukum, praktisi hukum dan Aparat Penegak Hukum, masyarakat pemerhati hukum, Mitra Kemenkumham Sumbar, serta dari internal Kemenkumham se-Indonesia.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini