SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR), Rabu (9/3/2022).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, tujuan kegiatan OPini ini adalah agar masyarakat mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden.
"Dalam bidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi di Indonesia melalui paparan para narasumber," katanya.
Menurut Andika, masukan dan saran terkait hal-hal strategis yang penting dalam isu pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitas dibutuhkan sebagai catatan bagi peneliti Balitbangkumham.
Baca Juga:158 WNA Bermukim di Sumbar, Mayoritas dari China dan India
"Ini sebagai awal diskusi publik untuk mengantarkan RUU GAAR sebelum ditetapkan menjadi undang-undang," tuturnya.
Di sisi lain, Guru besar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof Elwi Danil mengatakan, ia menggaris bawahi hasil kajian yang dilakukan tim peneliti Kemenkumham bahwa pmbentukan rancangan UU baru tersebut sangat relevan.
"Artinya, apabila kita kaitkan dengan alasan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, secara akademik ada tiga alasan yakni alasan filosofis, yuridis dan alasan praktis," katanya.
Ketiga alasan tersebut, kata Elwi, akan terpenuhi dalam pembentukan rancangan undang-undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitas tersebut.
"Sebenarnya kita sudah memiliki tiga UU Grasi, tetapi ada subtansi dalam UU itu yang harus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat," tuturnya.
Baca Juga:Kemenkumham RI Dorong Pemprov Sumbar Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal
Elwi mencontohkan terkait persoalan adanya tudingan terhadap kemungkinan terjadinya perilaku diskriminatif dalam undang-undang tertentu. Kenapa hanya orang-orang yang dijatuhi hukuman dibawah 2 tahun yang boleh mengajukan Grasi.
- 1
- 2