Kemenkumham RI Dorong Pemprov Sumbar Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal

Program Kemenkumham RI di tahun 2022 salah satunya mendorong hak cipta menjadi pemulihan ekonomi nasional dan juga untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan seni dan sastra.

Riki Chandra
Kamis, 27 Januari 2022 | 18:04 WIB
Kemenkumham RI Dorong Pemprov Sumbar Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Rajilu. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Rajilu, menggelar promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Kamis (27/1/2022).

Menurut Rajilu, program Dirjen di tahun 2022 salah satunya mendorong hak cipta menjadi pemulihan ekonomi nasional dan juga untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan seni dan sastra.

"Ditahun ini, kami juga memiliki beragam program untuk memperingati hari intelektual sedunia diantaranya ada bakti sosial, ada podcast, webinar hak cipta yang pesertanya diharapkan lebih dari seribu peserta," katanya.

Hal itu dilakukan untuk menunjukkan bahwa pihaknya peduli dengan kabupeten/kota dan diharapkan kerjasama dari seluruh pelaku usaha, kreator, inventor, pendesain, dan pemegang merek untuk tercapainya hal tersebut.

Baca Juga:Virus Omicron Terdeteksi di Sumbar, Masyarakat Diminta Tak Panik

"Sebenarnya sumbar cukup bagus dimana 3 ribuan pelaku usaha mendaftarkan kekayaan intelektual komunal mereka di tahun 2021 dan diharapkan di tahun 2022 ini segera meningkat," tuturnya.

Ditambahkannya, wilayah Sumbar memiliki potensi sebagai pelaku usaha, namun diketahui masih banyaknya pelaku usaha tersebut yang mengajukan permohonan kekayaan intelektualnya.

"Masih banyak masyarakat Sumbar yang belum mengajukan permohonan kekayaan intelektual komunal, bukan karena tidak peduli. Mungkin mereka sudah sadar, namun tidak tahu nilai manfaatnya dan kerugian yang dialami ketika tidak punya kekayaan intelektual dalam bisnis," katanya.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, pada tahun 2020 lalu jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sumbar sebanyak 2478 dan di tahun 2021 pemohon kekayaan intelektual tersebut meningkat menjadi 3480.

"Ini menjadi suatu keluarbiasaan, dan kami yakin setelah adanya pencerahan dan pemaparan dari bapak dirjen terkait program dirjen sendiri, pemohon kekayaan intelektual di Sumbar bisa meningkat minimal 10 ribu di tahun 2022 ini. Tapi ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota di Sumbar," katanya.

Baca Juga:Kebebasan Mendirikan Media Ancam Kualitas Pers di Sumbar, AJI Padang: Jurnalis Kehilangan Akses

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak