Kemenkumham Sumbar Kaji Urgensi RUU GAAR, Masyarakat Harus Tahu

Kemenkumham Sumbar menggelar Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR).

Riki Chandra
Rabu, 09 Maret 2022 | 19:15 WIB
Kemenkumham Sumbar Kaji Urgensi RUU GAAR, Masyarakat Harus Tahu
Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitas. [Suara.com/ B. Rahmat]

"Padahal ada tindak pidana lain yang dijatuhi hukuman dibawah 2 tahun. Tetapi ini perlu dipertimbangkan," tuturnya.

Kemudian juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan pengajuan grasi tidak boleh dibatasi. Kalau pada UU hari ini dibatasi hanya satu tahun. Jadi satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, baru orang boleh mengajukan grasi.

"Padahal mekanisme untuk meminta pertimbangan MA dan segala macamnya butuh waktu. Oleh karena itu, MK harus memutus tidak ada rentang waktu untuk pengajuan grasi," ucapnya.

Diketahui, kegiatan OPini ini digelar secara hybrid dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar dan disaksikan 1.456 akun peserta secara daring dari aplikasi Zoom Meeting dan live streaming YouTube.

Baca Juga:158 WNA Bermukim di Sumbar, Mayoritas dari China dan India

Peserta berasal dari kalangan akademisi serta mahasiswa Hukum, praktisi hukum dan Aparat Penegak Hukum, masyarakat pemerhati hukum, Mitra Kemenkumham Sumbar, serta dari internal Kemenkumham se-Indonesia.

Kontributor : B Rahmat

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak