SuaraSumbar.id - Sebanyak 23 Lapas atau Rutan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) telah menerapkan sistem uang elektronik.
Tujuan penerapan sistem uang elektronik ini untuk memberantas peredaran uang, pungutan liar, dan pelanggaran lainnya terkait peredaran uang.
"Sistem keuangan sudah diterapkan di 23 UPT Pemasyarakatan baik itu Lapas ataupun Rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ali Syah Bana, Senin (28/6/2021).
Dalam penerapan uang elektronik ini, kata Ali Syah Bana, para warga binaan memperoleh kartu untuk penyimpanan saldo.
Baca Juga:Pemprov Sumbar Wajibkan Seluruh Nagari Bangun Posko Isolasi Mandiri
Lantas, ketika ada pihak keluarga yang datang memberikan uang, maka uang tersebut dipegang oleh warga binaan dalam bentuk saldo bukan tunai.
"Dengan cara itu maka transaksi tunai bisa ditiadakan, keluarga bisa mengirim lewat ATM, dan penggunaan uang oleh warga binaan bisa dipantau," katanya.
Sistem uang elektronik memang sengaja dihadirkan untuk meniadakan ruang transaksional secara tunai.
Demi mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran berkenaan dengan uang seperti pungli, transaksional barang terlarang, hingga pengendalian narkoba di dalam lapas.
Menurutnya sistem uang elektronik juga mampu mempersempit ruang traksaksional antar keluarga narapidana atau pun tahanan dengan petugas.
Baca Juga:Ratusan Narapidana Rutan Anak Air Padang Mulai Disuntik Vaksin-19
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar berkomitmen dalam mewujudkan program Bebas Peredaran Uang (BPU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang.
Di sisi lain, jumlah warga binaan di Sumbar saat ini mencapai 6.326 orang. Angka tersebut melebihi kapasitas yang hanya di angka 3.217 orang. (Antara)