Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang Pariaman, PH Sebut Hanya Kesalahan Administrasi

Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang.

Riki Chandra
Kamis, 16 Juni 2022 | 21:17 WIB
Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang Pariaman, PH Sebut Hanya Kesalahan Administrasi
Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Kamis (16/6/2022).

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman periode 2004-2011, Musriadi.

Kemudian, saksi Zul Wardi selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tahun 2006-2013, Budi Mulia, Feri Hidayat, Afni Susanti, Jondriman, Musriadi, dan Mursal.

Saksi Musriadi mengungkapkan bahwa pengadaan tanah untuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman berawal dari rencana Pemda memindahkan IKK Padang Pariaman dari Kota Pariaman saat ini ke suatu tempat yang belum tahu lokasinya.

Baca Juga:Hanyut 2 Hari, Seorang Pemuda di Padang Pariaman Ditemukan Tewas

“Bupati saat itu sampaikan pada masyarakat. Lalu ada beberapa wilayah yang m ninik mamaknya mau serahkan tanahnya ke Pemda untuk dibangun IKK. Ditunjuk bupati, Parit Malintang sebagai IKK," katanya.

Menurutnya, dalam penyerahan tanah tidak ada ganti rugi lahan antara ninik mamak dengan Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Yang ada hanya penggantian tanaman dan bangunan milik masyarakat yang ada di atas tanah tersebut.

“Tanaman dan bangunan dibayar, karena statusnya sudah kepunyaan. Setelah didata luasnya, masyarakat menandatangani surat kesediaan dan menerima uang penggantian sesuai yang didata itu,” katanya.

Di luar persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa RN dan J yakni Suharizal, kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati ini hanya kesalahan administrasi terkait dengan pengukuran lahan.

Menurutnya, jika tanah diukur setelah uang pengganti dibayar, itu adalah sesuatu yang salah. Kemudian diserahkan tanah oleh ninik mamak ke Pemda tapi berita acara serah terima tidak pernah ada.

Baca Juga:Seorang Pemuda Dilaporkan Hanyut di Padang Pariaman, Sepeda dan Sandal Ditemukan di Pinggir Sungai

"Jadi tanah itu bukan tanah negara, bukan tanah Pemda, masih tanah milik masyarakat yang tidak pernah dijadikan aset oleh Pemda,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan terungkapnya fakta tersebut di persidangan bahwa klaim lahan tersebut merupakan aset Pemda, maka majelis hakim tidak akan kesulitan lagi untuk membuktikannya.

“Kami dari penasihat hukum berharap pada terdakwa ini bebas semua, kasihan kita melihat mereka,” tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini