SuaraSumbar.id - Bupati Solok Epyardi Asda mengaku belum mengetahui detail masalah pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.
Menurutnya, jika pun laporan itu memang benar adanya, dia mengaku tidak ambil pusing. Sebab, kata politis Partai PAN itu, yang bersangkutan (pelapor) selalu mencari kesalahannya selaku Bupati Solok.
"Saya belum tahu. Kita lihat saja nanti. Tetapi mereka (pelapor) ini selalu mencari-cari kesalahan saya. Saya dapat bocoran bahwa mereka ini selalu mencari kesalahan saya agar wakil saya (wakil bupati) bisa naik menggantikan saya," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (9/6/2022).
Epyardi Asda mengaku telah menyelesaikan beberapa persoalan yang dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok. Misalnya soal masalah reklamasi Danau Singkarak, KPK pun datang ke lokasi dan permasalahannya sudah selesai dan tidak jadi dilanjutkan.
Baca Juga:Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK, Ini Kasusnya
"Mereka semua memang berniat untuk mencari kesalahan saya. Padahal semua itu (apa yang dilaporkan) sudah selesai. Intinya mereka (pelapor) ini bagaimana saya bermasalah terus," tuturnya.
Bupati mengaku tidak akan menanggapi dan mengambil tindakan apa-apa menyoal laporkan tersebut. Apalagi, katanya, dia sudah banyak dilaporkan.
"Semua, apa saja saya dilaporkan oleh mereka. Apapun yang lakukan salah dimata mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana korupsi di 4 kasus yang berbeda.
Menurut Dodi, empat kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 18,1 miliar. Rinciannya kasusnya yang pertama adalah soal reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.
Baca Juga:Reaksi Bupati Solok Tanggapi Perintah Hentikan Reklamasi Danau Singkarak
"Kami mendapat aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait 4 kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak," katanya dalam keterangan yang diterima SuaraSumbar.id, Kamis (9/6/2022).
Kemudian terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga merugikan negara hingga Rp 13,1 miliar.
Ketiga, Bupati Solok Epyardi Asda diduga kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 Miliar. Padahal, kawasan tersebut diduga belum memiliki izin dan amdal wisata.
"Keempat terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," Jelasnya.
Pihak KPK membenarkan adanya laporan terhadap Bupati Solok Epyardi Asda pada hari Kamis (9/6/2022) tersebut.
"Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.
Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti dengan terlebih dahulu memverifikasi dan menelaah atas informasi dan data yang telah diterima tersebut.
Kontributor : B Rahmat