SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kemungkinan bakal memanggil ulang Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.
"Kita sudah gelar perkara bersama Bareskrim. Sekarang starusnya sedang melakukan gelar perkara lanjutan," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (7/10/2021).
Satake mengemukakan, pemanggilan ulang Bupati Epyardi sebagai bentuk tindak lanjutnya. Namun, belum bisa dipastikan waktu pemanggilannya.
Baca Juga:Bupati Solok Singgung Penyaluran Vaksin Lewat Provinsi: Kenapa Tak Langsung ke Kami
"Kemungkinan seperti itu (panggil ulang). Kapannya? Belum tahu. Kita jalankan sesuai prosedurnya," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumbar memanggil Ketua DPRD Solol Dodi Hendra dan Bupati Soloko Epyardi Asda untuk melakukan mediasi.
Namun mediasi yang dilakukan pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB lalu, pihak terlapor tidak memenuhi panggilan polisi. Sementara pihak pelapor, Ketua DPRD Solok Dodi Hendra tampak hadir memenuhi panggilan.
Pada kesempatan itu, pelapor meminta agar proses hukum dilanjutkan. Dalam pelaporan itu, pihak mengaku sudah bersedia untuk hadir dalam rangka mediasi. Namun Bupati tidak hadir.
"Kami sudah memenuhi panggilan (untuk mediasi). Kami susah menunggu dan kami minta proses (hukum) berlanjut," katanya
Baca Juga:Viral Bupati Solok Ngamuk di Sidang Paripurna, Ternyata Ini Penyebabnya
Diketahui, Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021 ke Polda Sumbar. Ia merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Pelaporan Dodi Hendra karena Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.
Kontributor : B Rahmat