Kemudian terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga merugikan negara hingga Rp 13,1 miliar.
Ketiga, Bupati Solok Epyardi Asda diduga kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 Miliar. Padahal, kawasan tersebut diduga belum memiliki izin dan amdal wisata.
"Keempat terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," Jelasnya.
Pihak KPK membenarkan adanya laporan terhadap Bupati Solok Epyardi Asda pada hari Kamis (9/6/2022) tersebut.
Baca Juga:Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK, Ini Kasusnya
"Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.
Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti dengan terlebih dahulu memverifikasi dan menelaah atas informasi dan data yang telah diterima tersebut.
Kontributor : B Rahmat