-
PUSaKO Unand menolak keras wacana Pilkada lewat DPRD nasional.
-
Pilkada langsung dinilai wujud nyata kedaulatan rakyat dan demokrasi.
-
Sejarah mencatat Pilkada lewat DPRD rawan korupsi sistemik.
SuaraSumbar.id - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menyatakan sikap tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD yang kembali mencuat dalam diskursus publik nasional.
Penolakan ini disampaikan sebagai respons atas wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.
Direktur PUSaKO Unand, Charles Simabura, menegaskan bahwa gagasan Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” kata Charles, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Charles, penolakan terhadap Pilkada lewat DPRD didasarkan pada sejumlah pertimbangan konstitusional dan empiris.
PUSaKO menilai sistem pemilihan langsung merupakan implementasi konkret kedaulatan rakyat serta perwujudan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, mekanisme ini harus dipertahankan sebagai fondasi legitimasi pemerintahan daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, PUSaKO menyampaikan enam poin penting. Pertama, mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi konstitusional.
Kedua, PUSaKO menolak dalih efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk membenarkan Pilkada lewat DPRD, karena biaya demokrasi dipandang sebagai investasi untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan daerah.
Ketiga, PUSaKO mendorong reformasi sistem politik secara menyeluruh, terutama dalam tata kelola internal partai politik. Hal ini mencakup demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang, serta desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.
Selain itu, PUSaKO juga mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat.
PUSaKO turut menekankan pentingnya memastikan DPRD dan kepala daerah memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan legitimasi yang sama, sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dinilai dapat berjalan lebih efektif.
“PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Charles.
Revisi tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung, serta memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah terpisah dapat terlaksana mulai 2029.
Terakhir, PUSaKO mengingatkan bahwa sejarah demokrasi Indonesia menunjukkan Pilkada lewat DPRD berpotensi melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. (Antara)