- Posko THR Sumbar 2026 dibuka 2-27 Maret.
- Pengaduan pembayaran THR ditindaklanjuti mekanisme pengawasan resmi.
- THR wajib dibayar maksimal tujuh hari sebelum lebaran.
SuaraSumbar.id - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) resmi membuka posko pengadun Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sejak tanggal 2 hingga 27 Maret 2026. Posko itu disiapkan sebagai saluran pengaduan resmi bagi pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR jelang Idul Fitri.
Pembukaan Posko THR Sumbar 2026 menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Melalui posko ini, setiap laporan terkait pembayaran THR akan diproses sesuai mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman mengatakan, Posko THR Sumbar 2026 dibuka di tiga lokasi: Kantor Disnakertrans Provinsi Sumbar di Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh, serta Wilayah III di Sijunjung.
Menurutnya, keberadaan posko bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk pengawasan aktif pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Posko ini menjadi kanal resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Firdaus, Selasa (3/3/2026).
Disnakertrans menegaskan, pembayaran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR.
Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR wajib sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja di bawah satu tahun menerima secara proporsional.
Pembayaran THR sendiri diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun pemerintah daerah mengimbau pengusaha agar tidak menunggu batas akhir tersebut.
“Kalau bisa H-14 sudah dibayarkan. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang lebaran sekaligus mencegah potensi perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.
Selain perusahaan formal, Disnakertrans juga mengingatkan pelaku usaha di sektor transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal digital.
Posko THR merupakan agenda rutin nasional yang dilaksanakan dinas ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi Kemnaker.
Tahun sebelumnya, Posko THR Disnakertrans Sumbar menerima 17 pengaduan pekerja dan seluruh kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dan pengawasan.
Pemerintah berharap melalui Posko THR Sumbar 2026, potensi pelanggaran pembayaran THR dapat ditekan dan hak pekerja menjelang Idul Fitri 2026 benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Antara)