-
Kejati Sumbar dalami dugaan korupsi Kampus III.
-
Tiga saksi diperiksa, dua saksi dijadwalkan menyusul.
-
Kasus bisa naik penyidikan jika bukti cukup.
SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang tengah menjadi sorotan publik. Lebih-lebih sejak sejumlah pegawai dan petinggi UIN dipanggil oleh Kejati Sumatera Barat (Sumbar) dalam beberapa waktu lalu.
Kejati Sumbar memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pada proyek pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang tersebut.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar saat ini mendalami dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Padang yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Proyek pembangunan tersebut menjadi fokus penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Benyamin Arsis membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Padang melalui tahap penyelidikan.
"Kasus ini tengah kami dalami lewat penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Benyamin, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar proyek pembangunan fisik Kampus III tahun 2019–2022, tetapi juga mencakup dugaan korupsi dalam pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck untuk periode 2024–2025 dengan objek kampus yang sama.
Menurut Benyamin, pada pekan ini tim penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi guna mendalami perkara tersebut.
"Minggu ini Tim Penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, para saksi berasal dari luar Kota Padang," jelasnya.
Ketiga saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari unsur Kementerian Agama, pihak perbankan, serta kontraktor pembangunan Gedung Kampus III.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali fakta-fakta hukum terkait proses pembangunan maupun pengelolaan alat berat.
Sementara itu, saksi dari unsur Rektorat UIN Imam Bonjol Padang telah lebih dahulu diperiksa oleh penyelidik Kejati Sumbar.
Tidak berhenti di situ, pada pekan depan tim penyelidik dijadwalkan memeriksa dua saksi tambahan untuk memperkuat pendalaman kasus.
"Jika nanti masih diperlukan keterangan, maka kami akan melakukan pemanggilan ulang sesuai kebutuhan proses penyelidikan," katanya.
Benyamin menegaskan, penyelidikan yang dilakukan bertujuan mengungkap dan memastikan adanya peristiwa pidana. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.