Baca 10 detik
-
Kejati Sumbar dalami dugaan korupsi Kampus III.
-
Tiga saksi diperiksa, dua saksi dijadwalkan menyusul.
-
Kasus bisa naik penyidikan jika bukti cukup.
Kejati Sumbar juga menegaskan seluruh proses penanganan dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Padang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Antara)