Diperkirakan dalam kasus itu negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp28 miliar, karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Penetapan tersangka telah dilakukan oleh Kejati Sumbar pada 29 Oktober 2021, mereka diproses dalam 11 berkas terpisah.
Kejati Sumbar membeberkan kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Paritmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Baca Juga:13 Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Diperiksa Kejati Sumbar
Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa Taman Kehati itu statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.
Lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan ibu kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.
Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.
Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau (2012), Kantor dinas (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.
Pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.
Baca Juga:Wagub Sumbar Klaim Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman Tinggal Pencairan
Asintel Kejati Sumbar menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaannya.