13 Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Diperiksa Kejati Sumbar

Sebanyak 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman, mulai diperiksa.

Riki Chandra
Jum'at, 26 November 2021 | 21:01 WIB
13 Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Diperiksa Kejati Sumbar
Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin, didampingi Asinten Pidana Khusus Suyanto saat menggelar jumpa pers penanganan kasus ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman, mulai diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).

"Tim penyidik sudah mulai memeriksa para tersangka satu per satu dalam tahap penyidikan saat ini," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, pemeriksaan para tersangka itu dilakukan demi merampungkan berkas kasus yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 28 miliar.

Meski begitu, penyidik belum menahan belasan tersangka yang punya berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:Tutup Tol Balsam, Warga RT 37 Manggar Sampai Tidur-tiduran di Jalan

Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari.

Sementara lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Belasan tersangka dalam kasus itu diproses dalam sebelas berkas terpisah, dan tim sampai saat ini masih terus melanjutkan proses penyidikan.

Selain memeriksa para tersangka, Kejati Sumbar juga terus memeriksa 60 lebih saksi secara maraton untuk mendalami kasus serta perbuatan tersangka.

Kejati Sumbar menyatakan bahwa pihaknya akan memroses kasus itu secara terbuka dan adil, tanpa memandang subjektif. Sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus.

Baca Juga:Sekian Lama Berjuang Warga Mandalika Akhirnya Dapat Titik Terang Soal Ganti Rugi Lahan

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin itu telah dilakukan oleh Kejati Sumbar pada 29 Oktober 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini