SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya tidak terbukti melakukan penyimpangan tugas.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Kajari, Kepala Seksi Pidana Umum, dan seorang jaksa di Kejari Dharmasraya.
"Hasil pemeriksaan dari Kejagung telah kami terima dan hasilnya tidak terbukti ada penyimpangan oleh Kajari Dharmasraya saat menjalankan tugas khusus dalam penanganan perkara," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin, Rabu (13/10/2021).
Atas dasar itu, kata Mustaqpirin, persoalan terhadap Kajari Dharmasraya, M Haris Hasbullah beserta jajaran yang bahkan sempat dikabarkan ditangkap oleh tim Kejagung itu telah selesai.
Baca Juga:SD Negeri di Pasaman Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Meski demikian, Kejati Sumbar tetap mengingatkan kepada jajaran kejaksaan yang ada di bawah naungan Kejati Sumbar agar tetap menjunjung profesionalitas dan integritas dalam bertugas.
"Bagi insan kejaksaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, sesuai komitmen pimpinan," katanya.
Pemrosesan terhadap Kajari Dharmasraya beserta dua orang jajaran itu berawal laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung terkait penanganan sebuah kasus tindak pidana umum di Dharmasraya.
Dalam laporan disebutkan bahwa jaksa Kejari Dharmasraya menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara perlindungan hutan.
Menanggapi laporan itu akhirnya Kejagung menurunkan dua orang sebagai tim ke Dharmasraya, Sumbar untuk melakukan klarifikasi terhadap jaksa bersangkutan karena butuh keterangan.
Baca Juga:Kemunculan Asap Berbau Balerang Resahkan Warga Kawasan Danau Maninjau, Ini Penyebabnya
Setelah kedatangan tim Kejagung Kajari Dharmasraya, Kasi Pidum, dan JPU kemudian berangkat ke Jakarta (Kejagung) pada Kamis 23 September 2021 untuk memperjelas masalah dan kasus posisi serta menyerahkan sejumlah dokumen.
Seorang Jaksa Penuntut Umum datang untuk menjelaskan posisi kasus, Kasipidum hadir sebagai pengendali perkara pidana umum, sedangkan Kajari mendampingi selaku pimpinan.
Persoalan ini sempat ramai diperbincangkan karena muncul kabar bahwa Kajari Dharmasraya telah ditangkap oleh Kejagung.
Setelah menjalani sejumlah proses akhirnya pemeriksaan selesai dengan hasil tidak ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang. (ANTARA)