Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru.

Riki Chandra
Rabu, 01 September 2021 | 09:10 WIB
Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang merupakan proyek strategis nasional.

"Proses penyidikannya hampir rampung, secepatnya penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyono didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin, dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).

Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan untuk menjerat pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus.

Ia mengatakan dalam proses penyidikan yang berjalan sejauh ini, Kejati telah memeriksa 60 lebih saksi, serta mengantongi beberapa dokumen penting.

Baca Juga:Persoalan Ganti Rugi Tanah Tol Balsam Seksi V, Herman Hidayat: Bukan Tanggungjawab BPN

Ia menegaskan dalam proses penyidikan pihaknya tidak melihat secara subjektif, sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus.

Penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan tol itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juni 2021.

Kasus terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Dimana untuk proyek jalan tol negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan taman kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Baca Juga:Proyek Tol Padang-Pekanbaru Ditangguhkan, Bupati Padang Pariaman Bilang Begini

Karena belakangan diketahui bahwa lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti rugi adalah orang per orang.

Pada bagian lain, Kajati menegaskan penyidikan yang dilakukan saat ini murni pada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.

Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.

"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini