Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Sumbar Sudah Periksa 9 Pejabat Padang Pariaman

"Para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh Kota Padang," katanya.

Riki Chandra
Rabu, 30 Juni 2021 | 09:20 WIB
Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Sumbar Sudah Periksa 9 Pejabat Padang Pariaman
Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali memeriksa tiga orang pejabat Pemkab Padang Pariaman dalam menyidik kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru. Dengan begitu, total yang telah diperiksa Kejati Sumbar mencapai 9 orang.

"Benar, hari ini kita periksa tiga orang dan kemarin enam orang," kata Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono, Selasa (29/6/2021).

Ia mengatakan, tiga orang yang diperiksa itu merupakan pihak yang berkaitan dengan proses ganti rugi lahan. Namun pihak Kejati belum bisa menyebutkan identitas para saksi tersebut.

"Para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh Kota Padang," katanya.

Baca Juga:Soal Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Padang, 6 Pejabat Diperiksa

Menurutnya, penyidikan terhadap kasus itu akan terus berjalan dan akan memintai keterangan pihak-pihak lain yang terkait terhadap kegiatan yang merupakan proyek strategis nasional.

Penyidikan telah dilakukan oleh Kejati Sumbar sejak 22 Juni 2021, berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen Kejari Padangpariaman.

"Jika nanti dari penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah akan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan penyidikan agar membuat terang benderang dan menemukan tersangkanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga:Komentar Bupati Padang Pariaman Soal Dugaan Penyimpangan Biaya Ganti Rugi Lahan Tol

Untuk proyek jalan tol negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp 30 miliar.

Karena diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Ia menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.

"Mengenai pembangunan fisiknya kejaksaan sangat mendukung karena sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak