SuaraSumbar.id - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur turut mengomentari kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek pembangunan Tol Padang-Pekanbaru. Menurutnya, sejumlah pejabatnya di Pemkab Padang Pariaman telah diperiksa oleh pihak Kejati Sumatera Barat (Sumbar).
"Bagaimana pun, tidak ada salahnya pak kejari, pak kejati meminta keterangan (pejabat) untuk mengurai permalasahan. Kita sudah sampaikan kepada jajaran, apa yang ditanya (penyidik) itu yang dijawab," katanya, Selasa (29/8/2021).
Dalam hal ini, kata Suhatri, tidak ada niat satupun untuk merugikan negara dan sebenarnya memang tidak merugikan negara. Namun hanya merugikan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman.
"Itu saja persoalan yang perlu diurai. Kita tunggu dulu lah uraiannya," katanya.
Baca Juga:Kasus Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat
Terkait pejabat yang uang diperiksa, Suhatri tidak mengetahui jumlahya secara pasti. Namun sejumlah pejabat di Pemkab Pariaman sudah dipanggil kejaksaan.
"Suratnya belum sampai, tapi beberapa (yang diperiksa) memang sudah ada. Indikasinya tanah masyarakat yang sudah ada pembebasan. Itu yang diminta kejelasan," imbuhnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh masyarakat apalagi terkait kerugian negara apalagi daerah akan diproses. Kalau seandainya terbukti itu aset Pemda, tentu punya Pemda.
"Tadi dan sampai sekarang masih dalam proses, kita belum pastikan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memeriksa 6 orang pejabat sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru tersebut.
Baca Juga:Kejati Sumbar Usut Dugaan Penyimpangan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
"Ada enam pejabat yang kami periksa dalam kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol," kata Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono.
- 1
- 2