Menurutnya, enam pejabat tersebut adalah mereka yang berkaitan dengan proses ganti rugi lahan. Namun, pihak Kejati Sumbar belum bisa menyebutkan identitas para pejabat yang menjadi saksi tersebut.
Anwarudin membeberkan penyidikan terhadap kasus itu akan terus berjalan dan akan memintai keterangan pihak-pihak lain yang terkait.
Penyidikan telah dilakukan oleh Kejati Sumbar sejak 22 Juni 2021, berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen Kejari Padang Pariaman.
Namun demikian hingga kini pihak Kejati belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka.
Baca Juga:Kasus Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat
"Jika nanti dari penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah akan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.
Kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati di Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Kontributor : B Rahmat