Kejati Sumbar Usut Dugaan Penyimpangan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Menurutnya, permasalahan itu terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati di Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Riki Chandra
Senin, 28 Juni 2021 | 18:03 WIB
Kejati Sumbar Usut Dugaan Penyimpangan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang nilainya mencapai Rp 30 miliar.

"Kami sedang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan tol di seksi Padang-Sicincin," kata Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, permasalahan itu terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati di Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam pembebasan lahan proyek tol tersebut, negara membayarkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan.

Baca Juga:Puluhan Warga di Mandalika Tolak Eksekusi Pembebasan Lahan di Area Sirkuit MotoGP

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang itu ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak.

Pasalnya, lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti ruginya adalah orang per orang.

Anwarudin menjelaskan dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi itu berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan oleh Kejari Pariaman.

Setelah proses penyelidikan rampung dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 22 Juni 2021.

Ia menegaskan penyidikan yang tengah dilakukan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.

Baca Juga:Polda Sumbar Ancam Tindak Tegas Pelaku Pungli Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat.

"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini