Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 60 Saksi

Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistyono mengatakan, sekitar 60 orang itu diperiksa sebagai saksi.

Riki Chandra
Kamis, 22 Juli 2021 | 18:19 WIB
Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 60 Saksi
Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Setidaknya, pihak Kejati Sumbar telah memeriksa 60 orang saksi hingga saat ini.

Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistyono mengatakan, sekitar 60 orang itu diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, pemeriksaan akan terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan untuk penambahan saksi.

“Yang namanya penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang suatu dugaan perbuatan pidana dan untuk menemukan tersangkanya,” kata Anwarudin Sulistyono, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/7/2021).

Pihaknya juga tidak menampik telah memeriksa mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.

Baca Juga:Ibu 5 Anak di Padang Pariaman Diciduk Edarkan Sabu, Suaminya Juga Dipenjara Gegara Narkoba

“Saya tegaskan, yang diperiksa bukan siapanya, tapi yang kita duga banyak memberi keterangan. Kebetulan itu mantan bupati, kita bukan itunya,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar menyidik dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek tol Padang-Pekanbaru di ruas Sicincin, Kabupatan Padang Pariaman yang nilainya mencapai Rp 30 miliar.

Menurut Anwarudin Sulistiyono, pembayaran ganti rugi itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya, mengingat objek ganti rugi merupakan aset Pemkab Padang Pariaman.

“Objeknya di Taman Kehati (Parit Malintang), Padang Pariaman. Jadi ada dugaan, bahwa Taman Kehati adalah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tetapi, yang menerima ganti rugi, bukan Pemkab Padang Pariaman, melainkan orang-perorangan,” ungkap Anwarudin dalam keterangan pers di Kantor Kejati Sumbar, Padang, Selasa (29/6/2021).

Menurut Anwarudin, uang yang digunakan sebagai pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol adalah uang negara.

Baca Juga:Dua Terdakwa Penipuan Investasi Tanah 765 Hektare di Padang Dituntut 4 Tahun Penjara

Dia mengatakan, sebelum pihaknya menyidik, langkah penyelidikan terhadap dugaan ini telah dilaksanakan oleh Kejari Padang Pariaman melalui operasi intelijen.

Dia menyebutkan, proses penyidikan di Kejati telah dilakukan per tanggal 22 Juni 2021. “Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah saya teken tanggal 22 Juni yang lalu,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, Kejati Sumbar hanya menyidik dugaan kasus di objek kawasan Taman Kehati saja. Sementara, untuk luas lahan yang menjadi objek dugaan kasus masih belum diketahui pasti.

“Kalau jumlah lahannya persis, ya ini di dalam penyidikan ini akan diketahui secara jelas. Tetapi sudah ada bukti-bukti awal pihak lain yang menerima pembayaran itu,” ujarnya.

Dia menambahkan, Kejati Sumbar sedang tidak menyelidiki ataupun penyidik soal proyek pembangunan jalan tol secara umum. Dia menegaskan, hanya menyidik pada dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan di objek Taman Kehati saja.

“Saya pastikan, proses pembangunan jalan tol tetap berjalan. Tetapi kalau penyimpangan seperti ini dibiarkan, tentunya merugikan keuangan negara,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, posisi Kejati Sumbar dalam proyek pembangunan jalan tol adalah melakukan pendampingan. Menurutnya, dalam proses pendampingan, progres pembebasan lahan di proyek jalan tol relatif lebih baik.

“Per Januari 2021, itu baru 17 persen untuk ruas Padang-Sicincin. Per Juni 2021 (progres pembebasan lahan) sudah mencapai 45 persen lebih,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak