SuaraSumbar.id - Seorang perempuan asal Padang Pariaman diringkus jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Ibu lima anak berinisial NA (33) itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasinya, NA diringkus bersama teman seorang laki-lakinya berinisial RF (20) di kawasan Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (15/7/2021).
Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah mengatakan, tersangka NA diduga melanjutkan bisnis haramnya suaminya yang juga dipenjara karena sabu-sabu.
Suami tersangka NA diciduk Satres Narkoba Pariaman tahun 2020. Dia pun divonis selama empat tahun penjara.
Baca Juga:Kasus Kematian Bayi di Kota Pariaman Meningkat Tajam
"NA ditangkap bersama temannya RF yang juga warga Kecamatan IV Koto Aur Malintang dan baru pulang dari rantau," katanya, Jumat (16/7/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang haram sabu-sabu dengan berat sekitar 3,10 gram. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di kawasan Kecamatan Sungai Geringging dan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun sedangkan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Saat ini, polisi edang menyelidiki pemasok barang haram itu untuk NA. (Antara)
Baca Juga:Bikin SKCK dan SIM di Polres Pariaman Wajib Divaksin