4 Pencuri Batu Akik di Padang Pariaman Diringkus, Korban Rugi Rp 11 Miliar

Otak dari aksi tersebut yaitu Yori dan yang merupakan eksekutornya pelaku Fauzan, katanya.

Riki Chandra
Sabtu, 19 Juni 2021 | 13:29 WIB
4 Pencuri Batu Akik di Padang Pariaman Diringkus, Korban Rugi Rp 11 Miliar
Ilustrasi batu akik (Antara).

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus 4 orang pelaku pencuri batuk akik di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pelaku menggasak ratusan batu akik yang merugikan korban hingga Rp 11 miliar.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari pengembangan kasus yang terjadi pada 25 April 2021 lalu terhadap korban bernama Sri Rahayu.

“Para pelaku ini membuat korbannya mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar,” kata Rolindo kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (18/6/2021).

Menurut Rolindo, para pelaku menggasak sekitar 700 buah dengan bermacam jenis batu akik. Pencurian itu terjadi saat korban bersama saksi berangkat dari Jakarta menuju Padang Pariaman.

Sampai di Bandara International Minangkabau, korban dijemput oleh sopir dengan mobil Toyota Sigra BA 1148 QJ. Namun, karena saat itu masih bulan puasa korban berbuka di Rumah Makan Denai Saiyo, Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatang Batang Anai, Padang Pariaman.

Baca Juga:Lahan Bekas Tambang di Padang Pariaman Jadi Taman Ekowisata, Gubernur Sumbar Bangga

"Saat korban berbuka puasa, sopir bersama mobil tersebut meninggalkan korban dan membawa koper miliknya yang berisi 700 batu akik berbagai jenis dihiasi berlian dengan nilai sebelas miliar rupiah,” katanya.

Melihat mobil yang ditumpangi tersebut telah meninggalkannya dan korban merasa ditipu, dia pun melaporkan kejadian itu kepolisi dengan laporan polisi nomor: LP/33/IV/2021/POLRES POLSEK batang Anai 25 April 2021, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kemudian Tim Opsnal Gagak Hitam Polres Padang Pariaman gabungan dengan anggota Polsek Batang Anai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut, sehingga diketahui keberadaan pelaku yaitu di Kota Padang dan Solok Selatan.

“Pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB, kami membagi dua tim yaitu satu tim ke Solok Selatan dan satu lagi ke Kota Padang. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas nama Jupri (39),” katanya.

Setelah mengamankan Jupri, selanjutnya diamankan pelaku atas nama Yori (30), kemudian Rangga (20) merupakan seorang mahasiswa dan terakhir Fauzan (25).

Baca Juga:Padang Pariaman Satu-satunya Daerah Zona Merah Covid-19 di Sumbar

“Otak dari aksi tersebut yaitu Yori dan yang merupakan eksekutornya pelaku Fauzan,” katanya.

Rolindo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini