SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menghentikan sementara proses belajar mengajar tatap muka di sekolah untuk semester genap tahun pelajaran 2020/2021.
Penghentian proses belajar tatap muka untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini tertuang dalam instruksi Bupati Padang Pariaman No 3 tahun 2021, tentang pemberhentian pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan sistem luring atau daring, ataupun kombinasi keduanya.
"Kami meminta agar Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kebudayaan terkait pelaksanaan tes swab PCR dan pemberian vaksin secara masif di kalangan guru dan tenaga pendidikan," katanya, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:Simulasi Belajar Tatap Muka di Palembang Digelar Mei
Suhatri Bur juga memerintahkan Satpol PP untuk memantau terlaksananya instruksi ini di seluruh Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara itu, Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan dilaksanakan pada 27 April 2021 hingga 5 Mei 2021.
"Awal masuk sekolah setelah libur lebaran akan dimulai pada 24 Mei 2021," ujarnya.
"Kita berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga anak-anak dapat belajar seperti sedia kala," sambungnya lagi. (Antara)
Baca Juga:Belajar Tatap Muka di Kapuas Hulu Kalbar Dihentikan