- Pemko Padang izinkan ASN eselon gunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
- Kebijakan karena pejabat tetap bertugas dan harus siap on call.
- Penggunaan mobil dinas luar kota wajib izin terlebih dahulu.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memperolehkan aparatur sipil negara (ASN) khususnya esolan II dan esolon III atau kepala SKPD untuk menggunakan mobil dinas di masa mudik dan balik Lebaran 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Padang, Raju Minropa mengatakan, alasan diperbolehkan mobil dinas dipakai karena pejabat tetap berdinas, meskipun cuti. Para ASN bakal work from everywhere atau kerja fleksibel dari mana saja.
"Boleh digunakan. Karena apa? Karena para pejabat ini on call. Rata-rata kepala dinas itu cuti kan cuti tidak masuk kantor saja, tapi pelaksanaan tugas tetap," ujar Raju, Sabtu (14/3/2026).
Raju mengungkapkan, apabila kendaraan dinas tidak dipakai bakal tidak efektif. Total terdapat 500 unit kendaraan dinas Pemerintah Kota Padang, khusus esolan dua ada 33 unit, esolan tiga 22 unit.
"Coba dibayangkan kendaraan itu dikumpul, juga tidak efektif juga. Maka pada prinsipnya kami tetap meminjamkan atau memakai perorangan kepada pejabat terkait," ucapnya.
"Karena sesungguhnya kalau kami esolon dua maupun esolon tiga, terutama kepala SKPD kami tetap on call. Cuti lebaran itu dimulai 19 Maret, 16-17 Maret kami WFE sesuai dengan kebijakan. Kemudian 25-26-27 kami tetap WFE, tetap bekerja, tapi dimana saja," sambung Raju.
Meskipun diperbolehkan, lanjut Raju, kendaraan dinas jika digunakan ke luar kota harus meminta izin terlebih dahulu. Sedangkan dalam kota, sifatnya kedinasan.
"Karena di hari lebaran juga ada aktivitas kedinasan. Salat Idul Fitri kami dinas. Karena salat Idul Fitri kami ada aktivitas salat bersama. Kunjungan lebaran kan juga kedinasan," kata dia.
Kontributor: Saptra S