- Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol PP menyita 24 botol arak Bali tanpa pita cukai di Aceh Besar.
- Penyitaan dilakukan di sebuah gudang jasa pengiriman kawasan Blang Bintang pada hari Jumat, 24 April 2026.
- Barang bukti kini diamankan petugas untuk menjalani proses pengujian laboratorium serta penyelidikan hukum lebih lanjut secara intensif.
SuaraSumbar.id - Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Aceh kembali menunjukkan ketegasan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Dalam operasi yang digelar di kawasan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, petugas menyita puluhan botol arak bali tanpa pita cukai dari sebuah gudang jasa pengiriman.
Sebanyak 24 botol arak bali tanpa merek berukuran 600 mililiter diamankan dari tiga koli paket yang diduga kuat melanggar ketentuan di bidang cukai.
"Seluruh barang hasil penindakan diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Rahmat Priyandoko, melansir Antara, Jumat, 24 April 2026.
Barang tersebut akan dilakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal barang guna mendukung proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rahmat Priyandoko menegaskan penindakan barang ilegal tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal, serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.