- Pemkot Padang Panjang menyesuaikan tarif air Perumda Tirta Serambi mulai Mei 2026 setelah tidak naik selama 16 tahun.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas layanan dan operasional bagi 11 ribu pelanggan sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.
- Penyesuaian tarif mencakup kelompok sosial, rumah tangga, niaga, dan instansi pemerintah yang telah disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
SuaraSumbar.id - Setelah lebih dari 16 tahun tidak ada kenaikan, Pemkot Padang Panjang, Sumatera Barat, melakukan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Serambi.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 tentang tarif air minum Perumda Tirta Serambi dan akan mulai berlaku pada Mei 2026.
Kepala Bagian Administrasi dan Umum Perumda Tirta Serambi, Dani Prima Tilova, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan distribusi air bersih kepada lebih dari 11 ribu pelanggan.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah lebih dari 16 tahun sejak 2010 tidak ada kenaikan. Langkah ini penting demi menjaga kualitas layanan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Dani, melansir Antara, Selasa, 28 April 2026.
Selama ini tarif air PDAM Padang Panjang termasuk yang terendah di Sumatera Barat, bahkan berada pada urutan kedua terendah secara nasional untuk kategori PDAM kecil.
Menurut dia, penyesuaian tarif juga mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-644 Tahun 2026 tentang batas atas dan bawah tarif air minum kabupaten/kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020.
Sebelum diberlakukan, pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 16 kelurahan pada dua kecamatan dengan melibatkan petugas Perumda Tirta Serambi di tingkat kelurahan.
Penyesuaian tarif mencakup beberapa kelompok pelanggan, yaitu kelompok sosial (Sosial 1, Sosial 2, Sosial 3), rumah tangga (golongan A, B, C, dan D), niaga kecil dan besar, serta instansi pemerintah maupun swasta.
Untuk kelompok sosial 1 dengan pemakaian 0–10 meter kubik dikenakan tarif sekitar Rp800 per meter kubik, sosial 2 Rp950, dan sosial 3 Rp2.800. Sementara itu, rumah tangga golongan A sebesar Rp1.250, golongan B Rp1.450, golongan C Rp2.100, dan golongan D Rp3.075 per meter kubik.
Adapun kelompok niaga kecil dikenakan tarif sekitar Rp4.400, niaga besar Rp7.050, dan instansi pemerintah Rp3.500 per meter kubik.
Dani juga memberikan simulasi perhitungan rekening air, misalnya untuk pemakaian 12 meter kubik, total tagihan mencapai sekitar Rp43.850 setelah ditambah biaya meter, administrasi, dan retribusi sampah.
Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan harga air minum dalam kemasan, tarif air PDAM jauh lebih ekonomis.
“Harga air Perumda untuk satu liter hanya sekitar Rp1, jauh lebih murah dibandingkan air kemasan,” ujarnya.
Menurut dia, tanpa penyesuaian tarif, beban operasional perusahaan akan terus meningkat dan berpotensi mempengaruhi kualitas layanan kepada pelanggan.
“Selama ini biaya operasional cukup tinggi dan ditanggung perusahaan. Karena itu penyesuaian tarif menjadi langkah yang harus dilakukan agar layanan tetap optimal,” katanya.