Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Inilah opini Prof Dr Jamin Ginting SH MH MKn, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan tentang koperasi yang melibatkan Bank Negara Indonesia.

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
Prof Dr Jamin Ginting SH MH MKn, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan. (Suara.com/Syahda)

SuaraSumbar.id - Pertanggungjawaban dalam kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) harus dilihat secara utuh dan berkeadilan.

Masing-masing pihak yang terseret harus diminta pertanggungjawaban secara proporsional, dengan tidak hanya membebankan sepenuhnya hanya kepada satu pihak.

Dalam melihat kasus ini, perlu untuk dipahami bahwa Koperasi Swadharma dan BNI merupakan entitas yang berbeda. Koperasi Swadharma yang awalnya didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan, serta manajemen operasional di luar BNI. Koperasi Swadharma juga didirikan bagi pegawai internal BNI cabang Siantar, bukan untuk masyarakat umum.

Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa tawaran produk simpanan dari pengurus koperasi dengan iming-iming bunga tinggi tidak dapat diartikan sebagai produk resmi dari BNI.

Baca Juga:KUR Rp 2,34T dari BRI Regional Office Palembang Siap Jadikan UMKM Semakin Produktif

Atas dasar ini maka terdapat batasan pertanggungjawaban korporasi. Dalam hukum terdapat suatu teori Directing Mind, yang menyatakan bahwa korporasi hanya bisa dimintakan pertanggungjawaban jika para pelakunya merupakan representasi dari perusahaan.

Menurut teori ini, representasi perusahaan hanya melekat pada level direksi dan komisaris. Sementara dalam kasus ini pihak yang sudah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara masing-masing enam tahun adalah eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi.


Mispersepsi Tanggung Renteng: Sukarela, Bukan Paksaan

Selain diproses pidana, kasus ini juga diseret ke perkara perdata. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1278 PK/Pdt/2023, mewajibkan sembilan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng.

Secara konsep, tanggung renteng merujuk pada pertanggungjawaban yang berkeadilan. Sederhananya, jika terdapat lima tergugat maka beban ganti rugi didistribusikan kepada kelimanya secara proporsional.

Baca Juga:UMKM di Bukittinggi Disarankan Beralih ke Pemasaran Digital

Artinya, setiap pihak wajib bertanggung jawab sesuai dengan porsi tindakannya masing-masing. Beban tersebut tidak semestinya dilimpahkan sepenuhnya kepada satu pihak hanya karena pihak tersebut dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih besar.

Dalam konteks ini, BNI tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena memiliki aset yang dinilai mencukupi.

Kendati demikian, dalam hukum perdata, satu pihak memang dimungkinkan untuk mengambil alih seluruh beban ganti rugi pihak lainnya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tindakan tersebut harus didasari oleh kesediaan sukarela, bukan atas dasar paksaan.

Agar perkara ini tidak berlarut-larut, proses eksekusi perlu segera dilaksanakan dengan menuntut para tergugat untuk memenuhi kewajibannya. Apabila mereka tidak mampu memenuhinya, maka seluruh aset para tergugat dapat disita untuk melunasi ganti rugi sesuai amar putusan pengadilan.

Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk

Di samping itu, perlu juga dipahami bahwa jika salah satu pihak merasa beban pertanggungjawaban yang dijatuhkan tidak sesuai, mereka berhak menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini