SuaraSumbar.id - Setiap warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), wajib divaksin Covid-19.
"Semua pelayanan di pemerintah Kota Pariaman maupun di Polres Pariaman baik berupa SKCK, SIM, dan hal lainnya wajib menunjukkan sertifikat vaksin," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, vaksinasi merupakan upaya yang dilakukan untuk melawan pandemi Covid-19. Apalagi, perkembangan Covid-19 di Sumbar khususnya kian melonjak sejak beberapa hari terakhir.
Hanya saja, peraturan tersebut tidak berlaku untuk warga yang berdasarkan penilaian dokter memang tidak bisa menerima vaksin karena ada penyakit bawaan.
Baca Juga:Bikin SKCK di Polda Sulsel, Akan Diantar ke Rumah Pakai Gojek
"Jika seperti itu bisa dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter, dan itu bisa kami maklumi," tuturnya.
Sampai saat ini, jumlah warga yang telah menjalani vaksinasi melalui Polres Pariaman telah mencapai 15 ribu orang. Jumlah angka tersebut tersebar di sejumlah Polsek dan Satlantas di Polres Pariaman.
Polres Pariaman sendiri diberi target menjalankan program vaksinasi hingga Maret 2022. Dia meminta warga yang telah menjalani vaksinasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar menegaskan bahwa vaksin Covid-19 sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dan medis serta hukum sebagai upaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
Dia berharap dengan tercapainya target vaksinasi Covid-19 di Kota Pariaman, maka warga di daerah itu dapat terhindar dari bahaya virus corona. (Antara)
Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Kini Mengurus SIM dan SKCK Membutuhkan Sertifikat Vaksin Covid?