SuaraSumbar.id - Polisi menggelar rekontruksi kasus pembacokan yang dilakukan kepala dusun di Kota Pariaman, Sumatera Barat pada Selasa (25/5/2021) lalu. Dalam perkara ini, korban berinisial H (61) tewas bersimbah darah usai dibacok oknum kepala dusun berinisial BR (51).
Dari rekontruksi tersebut juga terungkap bahwa amarah kepala dusun tersulut gara-gara korban menghinanya di depan istri.
"Tersangka merasa terhina karena korban mengucapkan kata-kata kasar di depan istrinya (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Elvis Susilo, Kamis (10/6/2021).
Menurut AKP Elvis, konflik kepala dusun dengan warganya ini sudah berlangsung lama. Namun puncaknya terjadi saat korban mendatangi kedai tersangka dan menghinanya di depan sang istri.
Baca Juga:Kasus Sodomi di Kabupaten Solok, Polisi Segel Kamar Ponpes M Natsir
Tersulut emosi, tersangka langsung mengambil parang yang berada di balik pintu kedainya dan membacok korban hingga tewas.
Setidaknya, ada 15 adegan yang diperagakan guna mengungkap kasus tersebut dan belum ditemukan perbedaan keterangan dari tersangka dengan kejadian di lapangan.
"Unsur perencanaan tidak ada, peristiwa itu terjadi karena emosi sesaat saja," katanya.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga:Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolda Sumbar Dukung Penerapan PPKM