Gubernur Sumbar Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Bermedsos: Demi Masa Depan Generasi Bangsa

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait larangan anak di bawah 16 tahun miliki media sosial (medsos).

Riki Chandra
Sabtu, 07 Maret 2026 | 20:03 WIB
Gubernur Sumbar Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Bermedsos: Demi Masa Depan Generasi Bangsa
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar]
Baca 10 detik
  • Gubernur Sumbar dukung larangan anak di bawah 16 tahun gunakan medsos.
  • Kebijakan Komdigi bertujuan melindungi anak dari dampak negatif digital.
  • Sekolah juga batasi penggunaan telepon genggam agar siswa fokus belajar.

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait larangan anak di bawah 16 tahun miliki media sosial (medsos).

Kebijakan larangan punya media sosial bagi anak-anak usia sekolah itu dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang muncul di ruang digital.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan bahwa kebijakan larangan anak di bawah 16 tahun miliki medsos yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital merupakan upaya untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia.

"Pemerintah Provinsi Sumbar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun," kata Mahyeldi, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Mahyeldi, larangan anak di bawah 16 tahun miliki medsos menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan generasi muda tetap tumbuh dengan karakter kuat, memiliki akhlak yang baik, serta fokus dalam menjalani pendidikan.

Ia menilai pengaruh media sosial terhadap anak-anak perlu dikendalikan secara bersama-sama oleh berbagai pihak, mulai dari orang tua, sekolah hingga masyarakat.

"Jangan sampai hal-hal yang dapat merusak masa depan anak-anak dibiarkan begitu saja. Ini harus kita kendalikan bersama, baik oleh orang tua, sekolah maupun masyarakat," ujar gubernur.

Mantan Wali Kota Padang tersebut menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Aturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta memastikan platform elektronik menjalankan tanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna yang masih di bawah umur.

Mahyeldi menambahkan, upaya perlindungan terhadap anak dari dampak negatif teknologi juga mulai diterapkan di lingkungan sekolah. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah pembatasan penggunaan telepon genggam saat proses belajar mengajar berlangsung.

"Sekarang di sekolah kita juga mulai mengendalikan penggunaan telepon genggam. Anak-anak tidak diperbolehkan membawa telepon genggam ke dalam kelas agar mereka bisa lebih fokus belajar," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini