Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya

Kemenhut tangkap RPS (23) di Padang karena memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:30 WIB
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan Kemenhut menangkap pemuda berinisial RPS di Padang pada 27 Juli 2026 karena kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
  • Petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan enam belas buah paruh burung rangkong dari tangan tersangka.
  • Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang dan terancam hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara.

SuaraSumbar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat perang terhadap perdagangan satwa liar dilindungi sebagai bagian dari komitmen menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), Kemenhut menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang terus menempatkan perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan.

Baca Juga:Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!

Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan, patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, hingga penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.

Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2026 melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

Selain bagian tubuh satwa dilindungi, tim turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sekitar Kota Padang.

Informasi tersebut dianalisis melalui patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku.

Baca Juga:Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!

Hasil analisis kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan hingga tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Korwas PPNS Polda Sumbar), penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka.

Tersangka yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Selain satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong, tim juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pasal tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini