-
Polda Sumbar ungkap 24,2 kg sisik trenggiling, tangkap dua tersangka.
-
Operasi Thunder 2025 fokus pemberantasan perdagangan gelap satwa dilindungi.
-
Sisik trenggiling berpotensi bahan sabu, ancaman serius ekosistem.
SuaraSumbar.id - Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan gelap sisik trenggiling dengan barang bukti seberat 24,2 kilogram.
Pengungkapan ini diwarnai penggerebekan di Kota Padang dan penangkapan dua pelaku yang diduga bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam Operasi Thunder 2025, operasi nasional yang digelar Mabes Polri beserta instansi penegak hukum lainnya.
“Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan perdagangan sisik trenggiling ini dalam rangka pelaksanaan Operasi Thunder 2025 yang digelar oleh Mabes Polri beserta jajaran,” ujar Susmelawati Rosya dalam konferensi pers di Padang, Kamis (25/9/2025).
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang: DW (53) dan B (50). Mereka diamankan di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kota Padang, Selasa (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
DW diketahui sebagai warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, sedangkan B berasal dari Pesisir Selatan. Dalam keterangannya, Susmelawati menyebut DW menyimpan dan memiliki sisik trenggiling (apendiks I CITES), sedangkan B berperan mencarikan pembeli.
Direktur Reskriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan bahwa setelah penangkapan, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku juga kami tahan di dalam sel Mapolda Sumbar sembari melakukan proses penyidikan,” ujar Andry.
Andry menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Sumbar, sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta. Ia juga menekankan bahwa pengungkapan ini tidak hanya soal penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan satwa dari ambang kepunahan.
“Dalam perkembangan terkini sisik trenggiling juga bisa dijadikan bahan dasar pembuatan sabu-sabu, maka ini berbahaya jika sempat terjual,” tambahnya.
Polda Sumbar menyatakan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah karena penyidik masih mengembangkan jaringan yang terlibat. Penelusuran ke hulu distribusi dan jaringan antara daerah terus menjadi fokus untuk menutup celah perdagangan ilegal. (Antara)