Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Pelaku Diringkus

Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan gelap sisik trenggiling dengan barang bukti seberat 24,2 kilogram.

Riki Chandra
Kamis, 25 September 2025 | 20:07 WIB
Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Pelaku Diringkus
Polda Sumbar menbongkar praktik penjualan ilegal sisik trenggiling. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Polda Sumbar ungkap 24,2 kg sisik trenggiling, tangkap dua tersangka.

  • Operasi Thunder 2025 fokus pemberantasan perdagangan gelap satwa dilindungi.

  • Sisik trenggiling berpotensi bahan sabu, ancaman serius ekosistem.

SuaraSumbar.id - Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan gelap sisik trenggiling dengan barang bukti seberat 24,2 kilogram.

Pengungkapan ini diwarnai penggerebekan di Kota Padang dan penangkapan dua pelaku yang diduga bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam Operasi Thunder 2025, operasi nasional yang digelar Mabes Polri beserta instansi penegak hukum lainnya.

“Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan perdagangan sisik trenggiling ini dalam rangka pelaksanaan Operasi Thunder 2025 yang digelar oleh Mabes Polri beserta jajaran,” ujar Susmelawati Rosya dalam konferensi pers di Padang, Kamis (25/9/2025).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang: DW (53) dan B (50). Mereka diamankan di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kota Padang, Selasa (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

DW diketahui sebagai warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, sedangkan B berasal dari Pesisir Selatan. Dalam keterangannya, Susmelawati menyebut DW menyimpan dan memiliki sisik trenggiling (apendiks I CITES), sedangkan B berperan mencarikan pembeli.

Direktur Reskriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan bahwa setelah penangkapan, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku juga kami tahan di dalam sel Mapolda Sumbar sembari melakukan proses penyidikan,” ujar Andry.

Andry menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Sumbar, sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta. Ia juga menekankan bahwa pengungkapan ini tidak hanya soal penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan satwa dari ambang kepunahan.

“Dalam perkembangan terkini sisik trenggiling juga bisa dijadikan bahan dasar pembuatan sabu-sabu, maka ini berbahaya jika sempat terjual,” tambahnya.

Polda Sumbar menyatakan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah karena penyidik masih mengembangkan jaringan yang terlibat. Penelusuran ke hulu distribusi dan jaringan antara daerah terus menjadi fokus untuk menutup celah perdagangan ilegal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini