Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Pelaku Diringkus

Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan gelap sisik trenggiling dengan barang bukti seberat 24,2 kilogram.

Riki Chandra
Kamis, 25 September 2025 | 20:07 WIB
Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Pelaku Diringkus
Polda Sumbar menbongkar praktik penjualan ilegal sisik trenggiling. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Polda Sumbar ungkap 24,2 kg sisik trenggiling, tangkap dua tersangka.

  • Operasi Thunder 2025 fokus pemberantasan perdagangan gelap satwa dilindungi.

  • Sisik trenggiling berpotensi bahan sabu, ancaman serius ekosistem.

SuaraSumbar.id - Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan gelap sisik trenggiling dengan barang bukti seberat 24,2 kilogram.

Pengungkapan ini diwarnai penggerebekan di Kota Padang dan penangkapan dua pelaku yang diduga bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam Operasi Thunder 2025, operasi nasional yang digelar Mabes Polri beserta instansi penegak hukum lainnya.

“Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan perdagangan sisik trenggiling ini dalam rangka pelaksanaan Operasi Thunder 2025 yang digelar oleh Mabes Polri beserta jajaran,” ujar Susmelawati Rosya dalam konferensi pers di Padang, Kamis (25/9/2025).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang: DW (53) dan B (50). Mereka diamankan di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kota Padang, Selasa (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

DW diketahui sebagai warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, sedangkan B berasal dari Pesisir Selatan. Dalam keterangannya, Susmelawati menyebut DW menyimpan dan memiliki sisik trenggiling (apendiks I CITES), sedangkan B berperan mencarikan pembeli.

Direktur Reskriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan bahwa setelah penangkapan, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku juga kami tahan di dalam sel Mapolda Sumbar sembari melakukan proses penyidikan,” ujar Andry.

Andry menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Sumbar, sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta. Ia juga menekankan bahwa pengungkapan ini tidak hanya soal penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan satwa dari ambang kepunahan.

“Dalam perkembangan terkini sisik trenggiling juga bisa dijadikan bahan dasar pembuatan sabu-sabu, maka ini berbahaya jika sempat terjual,” tambahnya.

Polda Sumbar menyatakan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah karena penyidik masih mengembangkan jaringan yang terlibat. Penelusuran ke hulu distribusi dan jaringan antara daerah terus menjadi fokus untuk menutup celah perdagangan ilegal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini